PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 6 September 2026 — Keputusan Pengurus Daerah PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menonaktifkan secara sepihak Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Gazali, S.Ag., M.Pd.I. dan Idris, S.Pd., M.Pd., menuai keberatan keras. Penonaktifan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026, yang ditandatangani oleh Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini dan Sekretaris Umum Idrus A. Rore.

Keputusan ini diambil menyusul kehadiran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., sebagai narasumber pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong, Jumat (5/9/2026). PGRI Provinsi menilai kehadiran tersebut bernuansa politis dan melanggar AD/ART serta prinsip organisasi yang independen, unitaristik, dan nonpartisan.

Pernyataan Ketua PGRI Parimo, Gazali, S.Ag., M.Pd.I.

Melalui pesan telepon dan WhatsApp pada Minggu (6/9/2026), Gazali menyatakan keberatan yang mendalam atas pemberhentian tersebut:

“Ini pemecatan secara sepihak dan tidak proporsional. Semestinya ada surat peringatan lebih awal. Kami tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.”

Gazali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan (SP I, SP II, maupun SP III) sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan. Pemberitahuan penonaktifan hanya disampaikan melalui pesan singkat, tanpa surat resmi yang diserahkan kepada dirinya maupun Sekretaris Idris, S.Pd., M.Pd.

“Kami mengundang Wali Kota Palu untuk berbagi praktik baik pendidikan. Materinya murni soal kebijakan pendidikan, bukan politik. Mengapa kami yang justru dihukum tanpa diberi kesempatan membela diri?”

Ia menambahkan bahwa langkah PGRI Provinsi dinilai berkesan arogan dan tidak demokratis, karena melanggar prosedur organisasi yang seharusnya berlaku.

Tanggapan Sekretaris PGRI Parimo, Idris, S.Pd., M.Pd.

Sementara itu, Sekretaris Idris, S.Pd., M.Pd. juga menyatakan hal serupa:

“Proses ini tidak transparan. Kami diminta pertanggungjawaban secara lisan, namun keputusan sudah dijatuhkan sebelum kami menyampaikan pembelaan. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tubuh organisasi guru.”

Sorotan Publik

Keputusan ini juga disorot berbagai kalangan masyarakat yang menilai:

– ❌ Tidak ada proses pembinaan — seharusnya ada Surat Peringatan I, II, dan III
​
– ❌ Pemberhentian sepihak — hanya melalui pesan WhatsApp, belum ada surat resmi diserahkan
​
– ❌ Tidak diberi kesempatan membela diri — keputusan sudah diambil sebelum mendengar penjelasan pihak yang dinonaktifkan

​
– ❌ Penilaian berbasis asumsi — tidak ada bukti politik praktis yang disampaikan Wali Kota Palu, justru frasa “secara kasat mata bernuansa politis” menunjukkan penilaian subjektif

Masyarakat dan elemen pendidikan berharap PGRI Provinsi dapat mencabut keputusan tersebut, mengembalikan kedudukan pengurus kabupaten, dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah organisasi yang demokratis dan transparan.

Penulis: Tim Panritapost
Panritapost, 6 September 2026