PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 9 September 2026 — Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum) Desa Ampibabo Utara dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menjalin sinergi yang semakin erat dalam rangka memperluas akses keadilan dan penegakan hukum hingga ke tingkat desa. Kerja sama ini diperkuat melalui audiensi yang dilakukan Ketua Posbankum Desa Ampibabo Utara, Moh. Umar M M. C.J.I., ke Kejari Parigi Moutong, Selasa (8/9/2026).
Peran Posbankum Desa
Posbankum adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang berfungsi sebagai ujung tombak penyuluhan hukum dan penyelesaian sengketa secara damai. Posbankum membantu warga memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mendorong penyelesaian perselisihan melalui jalur kekeluargaan dan restoratif justice sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Posbankum hadir agar warga tidak takut hukum, tidak bingung mencari solusi, dan tidak terjebak sengketa yang berlarut-larut. Kami berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum,” ujar Moh. Umar, M.M., C.J.I., Ketua Posbankum Ampibabo Utara.
Dukungan Penuh Kejari Parigi Moutong
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., menyambut baik peran Posbankum dan menegaskan komitmen Kejari untuk membimbing serta memfasilitasi lembaga ini.
“Kejari Parigi Moutong membuka pintu selebar-lebarnya untuk bermitra dengan Posbankum Desa. Sinergi ini sangat penting agar hukum dapat dirasakan, dipahami, dan diakses oleh masyarakat hingga ke desa-desa. Kami siap membimbing, memberikan penyuluhan hukum, dan memfasilitasi penyelesaian perkara yang disepakati secara damai melalui restoratif justice,” tegas Kajari Dian Herdiman.
Bentuk Kerja Sama Posbankum dan Kejari
Penyuluhan Hukum — Kejari rutin turun ke desa bersama Posbankum di setiap desa memberikan pemahaman hukum kepada warga agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya.
Penyelesaian Sengketa — Sengketa warga diproses di Posbankum, difasilitasi Kejari jika diperlukan, dengan prinsip restoratif justice agar perdamaian tercapai tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
Bantuan Hukum — Posbankum merujuk kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut ke Kejari, dan sebaliknya, Kejari melibatkan Posbankum dalam pendampingan masyarakat di desa.
Sosialisasi Peraturan — Bersama mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung ke masyarakat, agar warga memahami aturan yang berlaku.
Pemantauan dan Pengawasan — Saling berkoordinasi memantau pelaksanaan pembangunan desa dan penggunaan dana desa, agar transparan dan akuntabel.
Manfaat bagi Masyarakat
✅ Lebih Dekat: Konsultasi hukum cukup ke Posbankum desa, tidak perlu jauh-jauh ke kota
✅ Lebih Murah: Penyelesaian damai tidak berbiaya, berbeda dengan proses pengadilan
✅ Lebih Cepat: Sengketa diselesaikan dalam waktu singkat, tidak berlarut tahunan
✅ Lebih Damai: Hubungan warga tetap terjaga, tidak ada yang merasa kalah atau menang
✅ Terbimbing: Setiap langkah didampingi dan diawasi oleh Kejari agar tetap sesuai hukum
Harapan Kedua Pihak
“Sinergi Posbankum dan Kejari adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh hanya milik mereka yang mampu. Dengan kerja sama ini, setiap warga di desa-desa Parigi Moutong berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tambah Moh. Umar.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat koordinasi, membentuk tim penyuluh hukum keliling desa, dan memaksimalkan peran restoratif justice dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat
Penulis: Tim Panritapost
Panritapost, 9 September 2026







