PARIGI MOUTONG, 20 Oktober 2026 — Menjelang kebijakan pemberian insentif pemerintah tahun anggaran 2027 yang hanya akan diberikan kepada paralegal yang telah memiliki sertifikasi CPLA yang direkognisi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Posbankum Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh rekan paralegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Cabang Paralegal Posbankum Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Umar, M.M., C.JI., menyampaikan bahwa meskipun kebutuhan akan sertifikasi ini sangat mendesak, rekan-rekan paralegal diharapkan tetap berhati-hati menjamurnya penawaran diklat paralegal di media sosial.
Saya memahami kebutuhan rekan-rekan sangat mendesak. Namun ketelitian adalah kunci. Yang menentukan sah atau tidaknya sebuah sertifikat bukan siapa yang mengeluarkannya, melainkan apakah nama kita tercatat dalam Sistem Informasi Bantuan Hukum Nasional yang dikelola BPHN, ujar Moh. Umar.
4 SYARAT WAJIB CEK SEBELUM MEMILIH DIKLAT
1. Penyelenggara terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di BPHN. Cara memastikan: minta nomor registrasi BPHN, lalu cek di situs bphn.go.id
2. Pelatihan diberitahukan kepada Kepala BPHN sebelum dimulai. Cara memastikan: minta salinan surat pemberitahuan ke BPHN
3. Materi mengikuti kurikulum standar BPHN. Cara memastikan: minta silabus dan rincian materi pelatihannya
4. Lembaga mengajukan rekognisi ke BPHN atas nama peserta hingga tercatat di SIBAHN. Cara memastikan: tanyakan apakah lembaga akan mengurus proses ini sampai nama peserta muncul di sistem SIBAHN, dan mintalah penjelasan tersebut secara tertulis
HINDARI JIKA PENYELENGGARA
Menjanjikan sertifikat langsung diakui negara tanpa dapat menunjukkan nomor pendaftaran resmi dari BPHN
Mendesak untuk segera mendaftar dengan alasan kuota terbatas atau batas waktu yang singkat
Tidak dapat menunjukkan bukti surat pemberitahuan kegiatan kepada BPHN
Mematok biaya yang tidak wajar atau jauh lebih mahal dibandingkan pelatihan sejenis dari lembaga resmi
LANGKAH PALING AMAN
Datang atau hubungi langsung Bidang Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Tanyakan daftar lembaga penyelenggara pelatihan paralegal yang telah melaporkan kegiatannya ke BPHN. Ini adalah sumber informasi paling akurat dan terpercaya.
Jangan terburu-buru hanya karena kebutuhan mendesak. Lebih baik menunggu informasi yang jelas dan resmi daripada menyesal di kemudian hari. Kita bekerja untuk masyarakat, mari kita jaga kepercayaan mereka dengan standar pelayanan yang benar dan sah, tambah Moh. Umar.
Diterbitkan oleh
POSBANKUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Parigi Moutong, 20 Oktober 2026
Penulis: Tim Posbankum Parigi Moutong








