PANRITAPOST.COM | PALU, 6 September 2026 — Pegiat Hukum sekaligus Pemerhati Pendidikan, Yahdi Basma, SH., menilai bahwa sikap Pengurus Daerah PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong menyusul kehadiran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., sebagai narasumber pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong, 5 September 2026, memunculkan pertanyaan mendasar: Siapa sesungguhnya yang membawa unsur politik ke dalam lingkup organisasi profesi ini?

 

I. Penonaktifan Pengurus Tanpa Dasar yang Jelas

 

Yahdi Basma menegaskan bahwa Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026, yang menjadi dasar penonaktifan, lebih banyak bertumpu pada asumsi, persepsi, dan penilaian subjektif — bukan pada bukti bahwa Wali Kota Palu menyampaikan materi politik praktis.

 

“Tanpa adanya bukti pelanggaran yang nyata, penonaktifan pengurus kabupaten merupakan tindakan yang tidak berdasar dan tidak proporsional,” tegas Yahdi.

 

II. Wali Kota Hadir Sebagai Pejabat Publik, Bukan Politisi

 

Yahdi Basma menjelaskan bahwa H. Hadianto Rasyid hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu — pejabat pemerintahan — bukan sebagai pengurus atau kader partai politik tertentu.

 

“Kehadirannya sangat relevan dalam konteks pertukaran gagasan mengenai kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan dasar dan menengah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan. Kekeliruan mendasar PGRI Provinsi terletak pada pencampuradukan jabatan publik dengan aktivitas politik praktis,” urainya.

 

Ia menambahkan bahwa lampiran kronologi PGRI Provinsi sendiri justru menegaskan: “Tidaklah salah jika mengundang pejabat pemerintahan bahkan politisi dengan ketentuan kegiatan yang dilakukan oleh PGRI relevan dengan jabatan yang diemban.”

 

III. Sejak Juni 2026, Bukan Lagi Kader Partai Politik

 

“Faktanya, sejak medio Juni 2026, H. Hadianto Rasyid bukan lagi kader atau anggota partai politik mana pun. Menempelkan label ‘politik kepartaian’ terhadap kehadirannya menjadi semakin tidak berdasar,” ungkap Yahdi.

 

Penilaian terhadap kehadiran narasumber, lanjutnya, seharusnya didasarkan pada tiga hal: kapasitasnya saat hadir, materi yang disampaikan, dan relevansi materi dengan kegiatan. Bukan semata-mata pada latar belakang pribadi.

 

IV. Materi yang Disampaikan Sepenuhnya Tentang Pendidikan

 

Yahdi Basma menegaskan bahwa dalam pemaparannya, Wali Kota Palu menyampaikan visi pendidikan, kebijakan pembangunan sektor pendidikan, dan pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola peningkatan kualitas pendidikan. Tidak terdapat unsur politik praktis seperti kampanye, ajakan memilih, atau promosi partai apa pun.

 

“Menyimpulkan forum tersebut bernuansa politik hanya karena narasumbernya adalah seorang kepala daerah merupakan lompatan kesimpulan yang tidak berdasar,” katanya.

 

V. Justru PGRI Provinsi yang Membawa Prasangka Politik

 

Yahdi menyoroti bahwa PGRI Provinsi berulang kali menggunakan istilah “bernuansa politis”, “kepentingan pribadi”, dan “agenda terselubung” — tanpa disertai bukti konkret.

 

“Pertanyaan mendasar: Apakah yang dilarang sebenarnya politik praktis, ataukah seseorang tertentu yang dicurigai memiliki kepentingan politik? Jika yang kedua, maka justru PGRI Provinsi yang telah membawa prasangka politik ke dalam forum yang semestinya steril,” tandasnya.

 

VI. Penilaian Harus Berbasis Fakta, Bukan Persepsi

“PGRI adalah organisasi profesi. Penilaian terhadap sebuah kegiatan semestinya didasarkan pada fakta, substansi, dan bukti, bukan persepsi subjektif. Frasa ‘secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis’ menunjukkan bahwa yang digunakan adalah penilaian berbasis asumsi, bukan temuan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yahdi.

VII. Pemilihan Narasumber Berbasis Prestasi, Bukan Geografi

 

Terkait pertanyaan mengapa bukan Bupati daerah lain yang diundang, Yahdi menjelaskan:

 

“Sebuah forum pendidikan tidak harus menghadirkan narasumber berdasarkan kedekatan geografis semata. Kota Palu memiliki capaian yang dapat dijadikan referensi — 9 dari 10 peringkat SD terbaik se-Sulawesi Tengah berada di Kota Palu. Pemilihan Wali Kota Palu adalah pilihan substantif berbasis prestasi, bukan keputusan politik.”

 

VIII. Dialog dengan Pemerintah Adalah Kemitraan Strategis

“PGRI memang harus independen dan nonpartisan. Namun independensi tidak berarti menutup diri dari dialog dengan pemerintah. Nonpartisan berarti tidak menjadi alat partai politik, bukan berarti menjauh dari mitra strategis yang menentukan kebijakan pendidikan,” jelas Yahdi.

 

Menghadirkan kepala daerah untuk berbagi kebijakan pendidikan, lanjutnya, adalah bentuk dialog konstruktif yang selaras dengan amanat PGRI sendiri untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.

 

IX. Penutup

“Persoalan mendasar: Apakah seorang kepala daerah boleh berbagi kebijakan pendidikan di forum organisasi profesi guru? Jawabannya tentu boleh — sepanjang kapasitasnya jelas, materinya relevan, dan tidak digunakan untuk politik praktis. Hadianto Rasyid hadir sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan. Tidak lebih dan tidak kurang.”

 

“Jika setiap pembahasan kebijakan pendidikan oleh pejabat publik langsung dicurigai sebagai politik, maka justru PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang sedang mempolitisasi kebijakan publik. Mari jaga agar PGRI tetap menjadi rumah bagi profesionalisme guru, bukan arena pertarungan prasangka politik. Pendidikan harus menjadi panggungnya. Bukan politik.” — Yahdi Basma, SH.

 

Penulis: Tim Panritapost

Panritapost, 6 September 2026