PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 7 September 2026 — Keputusan Pengurus Daerah PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menonaktifkan secara sepihak Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Gazali, S.Ag., M.Pd.I. dan Idris, S.Pd., M.Pd., dinilai penuh pelanggaran prosedur dan aturan organisasi. Penilaian ini disampaikan oleh Moh. Umar, M.M., C.J.I., selaku Wakil Ketua Rumah Hukum Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah.

 

Penonaktifan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026, yang ditandatangani oleh Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini dan Sekretaris Umum Idrus A. Rore. Keputusan ini diambil menyusul kehadiran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., sebagai narasumber pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong, Jumat (5/9/2026).

 

Pernyataan Moh. Umar, MM., C.J.I. — Wakil Ketua Rumah Hukum Indonesia Wilayah Sulteng

 

“Keputusan PGRI Provinsi ini penuh indikasi pelanggaran. Secara prosedur maupun materi, langkah ini cacat hukum dan tidak bisa dipertahankan.”

 

Moh. Umar menjelaskan setidaknya ada lima indikasi pelanggaran mendasar dalam keputusan tersebut:

 

“Pertama, tidak ada Surat Peringatan SP I, SP II, maupun SP III sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan. AD/ART PGRI jelas mengatur pembinaan lebih utama daripada hukuman. Ini dilanggar sepenuhnya.”

 

“Kedua, menghukum tanpa memberi kesempatan membela diri. Keputusan sudah diambil sebelum mendengar penjelasan pihak yang dinonaktifkan. Ini melanggar asas hukum yang paling dasar: tidak boleh menghukum seseorang tanpa didengar terlebih dahulu.”

 

“Ketiga, pemberitahuan tidak resmi. Surat Keputusan belum diserahkan secara sah kepada yang bersangkutan, hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Secara hukum administrasi, keputusan ini belum berlaku.”

 

“Keempat, tidak ada bukti pelanggaran konkret. Tuduhan ‘bernuansa politis’ hanya berupa asumsi dan persepsi, bukan fakta yang dapat dibuktikan. Tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota Palu menyampaikan materi politik praktis.”

 

“Kelima, bertentangan dengan aturan sendiri. Lampiran kronologi PGRI Provinsi sendiri menyatakan: ‘Mengundang pejabat pemerintahan tidak salah jika relevan dengan jabatan.’ PGRI Provinsi melanggar aturan yang dibuat oleh organisasinya sendiri.”

 

Pelanggaran Asas Keadilan dan Prinsip Organisasi

Lebih lanjut, Moh. Umar menyoroti adanya pelanggaran terhadap asas-asas hukum dan prinsip organisasi yang sehat:

 

“Ada asas praduga tak bersalah yang dilanggar di sini. Mereka dianggap bersalah sebelum terbukti bersalah. Beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh, bukan yang dituduh. Dan hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan.”

 

“Sanksi pemberhentian adalah sanksi terberat, namun dijatuhkan untuk pelanggaran yang bahkan tidak dapat dibuktikan. Ini tidak proporsional. Ada juga indikasi standar ganda — pejabat lain boleh diundang, tetapi Wali Kota Palu dilarang tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan ada kecurigaan pribadi, bukan penilaian objektif.”

 

“Justru PGRI Provinsi sendirilah yang membawa politik ke dalam organisasi. Mereka menilai seseorang berdasarkan prasangka politik, bukan fakta. Padahal Wali Kota Palu hadir sebagai pejabat pemerintahan, bukan kader partai. Materinya murni soal pendidikan.”

 

Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya

Terakhir, Moh. Umar memberikan rekomendasi langkah yang harus ditempuh:

 

“Keputusan ini cacat prosedur dan cacat materi. Kami menyarankan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo mengajukan keberatan resmi secara tertulis kepada PGRI Provinsi, dan jika tidak ditanggapi, naik ke Pengurus Pusat PGRI di Jakarta. Jika jalur internal buntu, langkah hukum ke PTUN tetap terbuka karena ini merupakan keputusan organisasi yang merugikan kedudukan dan nama baik seseorang.”

“Kami dari Rumah Hukum Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah siap mendampingi jika diperlukan. Organisasi profesi guru harus dijaga dari keputusan-keputusan yang sewenang-wenang. Demokrasi harus dimulai dari rumah sendiri.” — tegas Moh. Umar.

 

Penulis: Tim Panritapost

Panritapost, 7 September 2026