PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 4 Oktober 2026 — Kegiatan pertambangan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang berlangsung tanpa izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan yang sah, memunculkan sejumlah fakta yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu pekerja di lokasi kepada awak media — yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan — terungkap hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran sebelum alat masuk lokasi
Setiap unit alat berat yang akan dibawa ke lokasi diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp40.000.000 kepada pihak yang dikenal dengan inisial M, sebelum kegiatan dimulai. Menurut narasumber, pembayaran tersebut disebut sebagai biaya pengamanan yang ditujukan kepada pihak yang terkait dengan aparat penegak hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup.
2. Pembayaran terpisah kepada pihak desa
Terpisah dari pembayaran di atas, terdapat pula kewajiban penyerahan uang sebesar Rp15.000.000 kepada Kepala Desa, yang juga dilaksanakan sebelum kegiatan penggalian dimulai.
3. Pemberitahuan sebelum penertiban
Narasumber menyatakan bahwa dalam beberapa kesempatan, pihaknya menerima informasi tiga hari sebelum pelaksanaan penertiban, agar mengamankan alat berat dari lokasi. Hal ini menyebabkan saat tim penertiban tiba, peralatan sudah tidak berada di tempat, dan dapat dikembalikan beroperasi tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Pola ini dinilai warga berulang sehingga menimbulkan kesan penertiban tidak berjalan tuntas.
Keterangan di atas merupakan informasi yang disampaikan oleh narasumber kepada awak media. Hal ini belum merupakan putusan pengadilan atau hasil penyelidikan resmi. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan.
Kegiatan pertambangan tanpa izin pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan:
– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 37 ayat (1) yang mewajibkan adanya izin sah, serta Pasal 158 tentang sanksi pidana;
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 9 ayat (3) tentang kewajiban izin lingkungan dan Pasal 98 tentang sanksi pidana;
– Apabila terbukti adanya pungutan atau penerimaan uang yang tidak sah, hal tersebut dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Kerusakan lingkungan yang terlihat di lokasi meliputi pendangkalan sungai, perubahan tata guna lahan, serta lubang-lubang yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Masyarakat berharap pihak berwenang:
– Melakukan peninjauan dan penyelidikan atas informasi yang disampaikan narasumber secara objektif dan menyeluruh;
– Menelusuri kebenaran adanya pembayaran-pembayaran tersebut serta pihak-pihak yang terlibat;
– Melakukan penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya;
– Memulihkan kondisi lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sangat kami harapkan untuk dimuat sebagaimana mestinya, guna memenuhi asas keadilan dan keseimbangan informasi.
Penulis: (*)
Sumber: PanritaPost








