PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 7 OKTOBER 2026 — Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong, Wuri Olivia Nainggolan, menjelaskan secara rinci besaran iuran serta hak peserta yang terdaftar di lebih dari satu keanggotaan sekaligus. Penjelasan disampaikan saat diwawancarai awak media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Parigi, Jalan Trans Parigi, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Besaran Iuran Sesuai Program

Berdasarkan simulasi perhitungan dengan dasar upah Rp 3.179.565 per bulan, berikut rincian iuran:

 

Dua Program (JKK + JKM)

– Iuran sepenuhnya ditanggung pemberi kerja: Rp 17.170/bulan

– Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 7.631 (0,24%)

– Jaminan Kematian: Rp 9.539 (0,30%)

– Tidak ada potongan dari gaji pegawai

Tiga Program (JKK + JKM + JHT)

– Pemberi kerja: Rp 134.814/bulan

– Pegawai: Rp 63.591/bulan

– Total: Rp 198.405/bulan

– Jaminan Hari Tua: 3,70% dari pemberi kerja, 2,00% dari pegawai

Empat Program Lengkap (JKK + JKM + JHT + JP)

– Pemberi kerja: Rp 198.405/bulan

– Pegawai: Rp 95.387/bulan

– Total: Rp 293.792/bulan

– Jaminan Pensiun: 2,00% dari pemberi kerja, 1,00% dari pegawai

Manfaat Jika Memiliki Dua Keanggotaan

“Seseorang bisa terdaftar dua kali, misalnya sebagai perangkat desa sekaligus pemilik usaha. Selama iuran terbayar, manfaat berlaku berlipat,” tegas Wuri Olivia Nainggolan.

✅ Jaminan Kematian Bukan Akibat Kerja

– Rp 42 juta per polis → 2 polis = Rp 84 juta

✅ Jaminan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja

– Rp 54 juta per polis → 2 polis = Rp 108 juta

✅ Biaya Pemakaman

– Hanya Rp 10 juta, dibayarkan satu kali meskipun punya lebih dari satu keanggotaan

✅ Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun

 

– Tabungan dan iuran terkumpul dari kedua keanggotaan, semakin besar jumlahnya

 

Contoh Penerapan

Seorang aparatur desa yang sudah terdaftar melalui Pemerintah Desa, dapat mendaftar kembali atas nama usahanya sendiri. Jika mengikuti paket lengkap 4 program di kedua tempat, maka iuran disetorkan di masing-masing keanggotaan, dan manfaat santunan berlipat ganda — kecuali biaya pemakaman cukup satu kali.

 

“Kami harap masyarakat memahami ketentuan ini. Perlindungan ganda sangat bermanfaat bagi keluarga, asalkan iuran dibayarkan rutin setiap bulan,” tambahnya.

 

Penulis: Moh. Umar

Sumber: PanritaPost