Oplus_16908288

PANRITAPOST.COM | JAKARTA, 30 Agustus 2026 — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026, yang secara tegas melarang seluruh operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

 

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, sekaligus merespons banyaknya aduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK tersebut.

 

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menteri Meutya Hafid dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

 

Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Komdigi mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan perlindungan sisa kuota yang ditentukan oleh pelanggan sendiri, antara lain: akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

 

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas Meutya.

 

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, serta kebijakan sisa kuota. Selain itu, operator diminta menyediakan kanal pemantauan terintegrasi guna memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota.

 

Batas waktu kepatuhan seluruh operator ditetapkan pada 28 September 2026. Setelah tanggal tersebut, Kemenkomdigi akan melakukan pengawasan berkala dan menerima laporan pemenuhan kewajiban dari operator setiap bulan.

 

Penulis: Tim Kompas.com

Editor: Umar

Panritapost, 30 Agustus 2026