Panritapost.com PARIGI, 26 Mei 2026 — Kontras mencolok terlihat di Kabupaten Parigi Moutong. Di satu sisi masyarakat secara rutin membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik PLN setiap bulan. Namun di sisi lain, banyak ruas jalan utama di ibu kota kabupaten hingga wilayah desa justru tenggelam dalam gelap akibat lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik, yang dipungut dari masyarakat melalui rekening listrik dan disetor ke kas daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, setoran PBJT dari PLN ke Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta setiap bulan, atau setara kurang lebih Rp8,4 miliar dalam setahun.
Namun jumlah yang cukup besar tersebut belum terlihat berbanding lurus dengan kondisi fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di lapangan.
PLN: Dana Disetor Penuh ke Kas Daerah, Perbaikan Menunggu Pemda
Keterangan awal diperoleh dari Manajer Umum ULP PLN Parigi Moutong A. Bagus Panuntun, yang dikonfirmasi pada Senin (18/05/2026) lalu.
Ia menjelaskan bahwa PLN hanya bertindak sebagai pihak pemungut dan penyetor PBJT dari pelanggan listrik.
“PLN setiap bulan menyetorkan dana tersebut ke Pemda. Nilainya sekitar Rp700 juta per bulan atau 10 persen dari akumulasi tagihan pelanggan listrik di Parigi Moutong,” ujarnya.
Bagus juga menegaskan bahwa PLN bukan pihak yang memiliki kewenangan anggaran untuk pengadaan material PJU.
“Terkait perbaikan lampu jalan, PLN hanya membantu pada pelaksanaan teknis. Untuk pengadaan alat dan bahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kalau material tersedia, kami menurunkan personel untuk pengerjaannya,” jelasnya.
Fakta Lapangan Banyak Lampu Jalan Mati di Jalur Vital
Untuk memastikan kondisi tersebut, tim media melakukan pemantauan langsung pada Selasa malam di sejumlah titik strategis di wilayah Parigi.
Di ruas Desa Maleali menuju Jembatan Boyangtongo, yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah, sebagian besar lampu jalan terlihat padam.
Dari puluhan titik yang terpasang, hanya sebagian kecil yang masih menyala, itupun dengan cahaya redup.
Sementara di kawasan Jalur Dua Kota Parigi, kondisi serupa juga ditemukan. Diperkirakan sekitar 65 persen lampu penerangan jalan tidak berfungsi. Beberapa tiang tampak miring, kabel instalasi menjuntai, bahkan terdapat lampu pecah yang belum diganti dalam waktu cukup lama.
Situasi ini dikeluhkan warga karena selain mengurangi kenyamanan, juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta kerawanan keamanan pada malam hari.
Respons Bapenda: “Angkanya Fluktuatif”
Saat dimintai penjelasan mengenai penerimaan PBJT tersebut, pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong membenarkan adanya setoran dari PLN ke kas daerah.
Kepala Subbagian Penagihan Pajak Bapenda Parigi Moutong, Jisman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (25/05/2026), menyampaikan bahwa nominal penerimaan berbeda-beda setiap periode.
“Ke kantor saja besok, nanti kami sampaikan datanya. Tapi setahu saya pembayaran tidak berhubungan dengan PLN Parigi saja, ada juga Rayon Palu dan Tolitoli. Masing-masing menyetor ke rekening kas daerah. Angkanya fluktuatif,” tulisnya.
Jawaban tersebut memunculkan perhatian publik, sebab penerimaan pajak daerah idealnya tercatat secara rinci, akuntabel, dan dapat diakses melalui laporan keuangan daerah maupun dokumen APBD.
Bagian Umum Belum Memberi Penjelasan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang diketahui berkaitan dengan pengelolaan aset penerangan jalan dan pemeliharaannya, belum memperoleh tanggapan resmi.
Belum adanya penjelasan terbuka dari instansi teknis terkait memunculkan dorongan masyarakat agar pemerintah daerah menyampaikan secara transparan penggunaan dana PBJT yang dipungut dari masyarakat setiap bulan.
Dugaan Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan pajak penerangan jalan dengan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas PJU di lapangan, maka sejumlah ketentuan berikut berpotensi menjadi perhatian:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mengatur bahwa PBJT merupakan bagian dari pajak daerah yang pemanfaatannya wajib dikelola untuk kepentingan pelayanan publik secara transparan, efektif, dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar dan pengelolaan sarana-prasarana publik termasuk fasilitas penerangan jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mewajibkan setiap penerimaan daerah dicatat, dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, transparan, serta dapat diaudit.
4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Jika terdapat ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, maupun realisasi belanja PJU, maka berpotensi menjadi objek pemeriksaan keuangan daerah.
5. Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik
Bila fasilitas penerangan jalan yang dibiayai dari pungutan masyarakat tidak berjalan optimal dalam waktu lama tanpa penanganan yang jelas, hal tersebut dapat menjadi perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia dalam aspek pelayanan publik.
Di tengah kewajiban masyarakat membayar pajak penerangan jalan setiap bulan, publik kini menunggu keterbukaan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait Berapa total penerimaan PBJT tenaga listrik selama ini?.
Berapa anggaran yang dialokasikan khusus untuk pemeliharaan PJU ?
Instansi mana yang bertanggung jawab atas pengadaan material dan perbaikan ?
Serta sejauh mana realisasi penggunaannya di lapangan ?
Sebab bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika pajak terus dipungut atas nama penerangan jalan, maka pelayanan penerangan yang layak juga patut hadir dan dirasakan secara nyata. Rilis (Umar).








