PANRITAPOS.COM | PARIMO, 31 Agustus 2026 — Semangat menjaga kebersamaan dan keharmonisan keluarga menjadi kunci keberhasilan penyelesaian sengketa pembagian warisan yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Parigi Moutong, pada Rabu (30/9/2026).

Proses penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif ini melibatkan berbagai elemen dan berjalan dengan penuh kekeluargaan.

Pihak yang Bersengketa
Pelapor: Haerudin
Terlapor: Hj. Munira dan Ulva

Elemen yang Terlibat dalam Penyelesaian
Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui sinergi berbagai pihak:
Polres Parigi Moutong, diwakili Penyidik Pidum Ipda Ronal
Penasihat Hukum, Advokat Hasbar, S.H.
Posbankum Desa Ampibabo Utara, sebagai fasilitator dan pemimpin mediasi

Semua pihak bekerja secara bersama-sama di Ruang Mediasi Polres Parigi Moutong untuk memastikan proses berjalan secara hukum, adil, namun tetap mengutamakan perdamaian.

Proses Restoratif Justice
bertempat di Ruang Mediasi Polres Parigi Moutong, proses berlangsung secara terbuka dan tertib. Ipda Ronal dari Pidum Polres Parigi Moutong memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara Advokat Hasbar, S.H. memberikan pendampingan hukum agar hak masing-masing pihak terlindungi. Dipimpin oleh Ketua Posbankum Desa Ampibabo Utara, Moh. Umar, MM., C.JI., diskusi berjalan dengan penuh kesabaran.

Dalam pertemuan tersebut, Haerudin menyampaikan keberatannya terkait ketidak merataan pembagian harta warisan. Di sisi lain, Hj. Munira dan Ulva juga menyampaikan pandangan dan alasannya. Dengan bimbingan seluruh elemen yang hadir, ketiga pihak akhirnya menyadari bahwa persaudaraan jauh lebih berharga daripada harta.

“Harta bisa dibagi, tetapi persaudaraan yang putus sangat sulit disatukan kembali. Hari ini kita berada di sini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mengembalikan keutuhan keluarga,” tegas para fasilitator dalam pertemuan tersebut.

Hasil Akhir: Pembagian Merata, Saling Ikhlas
Perkara ini resmi diselesaikan secara damai pada tanggal 31 Agustus 2026.

Tercapai kesepakatan damai yang mengikat:
Pembagian warisan dilakukan secara merata dan adil sesuai hak masing-masing ahli waris
Haerudin, Hj. Munira, dan Ulva saling memaafkan dan mencabut segala tuntutan
Laporan dicabut dan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari
Silaturahmi dipulihkan tanpa dendam antar keluarga
Kesepakatan dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir

Aipda Ronal Antonius, Penyidik Pidum Polres Parigi Moutong:
“Penyelesaian melalui Restoratif Justice ini adalah contoh terbaik. Hukum bukan selalu harus berakhir di pengadilan. Jika pihak-pihak berdamai dengan ikhlas, itulah keberhasilan terbesar penegakan hukum.”

Advokat Hasbar Alwi, S.H.:
“Keadilan bukan hanya soal menang di pengadilan, tetapi soal terpenuhinya hak setiap pihak secara adil tanpa merusak hubungan kekeluargaan. Hasil hari ini membuktikan bahwa jalan damai adalah jalan terbaik.”

Ketua Posbankum Desa Ampibabo Utara, Moh. Umar, MM., C.JI.:
“Terima kasih kepada Bapak Ipda Ronal dan Bapak Hasbar, S.H. atas pendampingannya. Terima kasih juga kepada Haerudin, Hj. Munira, dan Ulva yang telah memilih kedamaian. Semoga ini menjadi teladan: selesaikan masalah dengan hati, bukan dengan amarah.”

Berakhirnya sengketa pembagian warisan ini di Ruang Mediasi Polres Parigi Moutong membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, penasihat hukum, dan lembaga kemasyarakatan desa mampu menyelesaikan perkara secara damai dan bermartabat.

Semoga kedamaian ini menjadi berkat bagi keluarga besar mereka dan inspirasi bagi masyarakat luas, khususnya warga Desa Ampibabo Utara.

Penulis: Juanda Saehana
Panritapost, 30 Agustus 2026