PANRITAPOST.COM, PARIGI MOUTONG, 2 OKTOBER 2026 — Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, menggelar mediasi sengketa kepemilikan lahan di Ruang Mediasi Polsek Ampibabo, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan ini bermula dari laporan resmi oleh Mansur melalui kuasa keluarganya, Irsan, S.E., kepada Pemerintah Desa Ampibabo (Pemdes) dan Posbankum.

Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Desa Ampibabo bersama Posbankum untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan di tingkat desa.

Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Posbankum Desa Ampibabo, Baharudin Landu, S.S., didampingi Suhendra, S.H.

Turut hadir Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansarudin, S.H. beserta jajaran, Kepala Desa Ampibabo, Kepala Dusun, para saksi, serta para pihak yang bersengketa — Irsan, S.E. selaku kuasa Mansur, Yamin selaku penjual tanah, dan Hafid selaku pihak pembeli.

Ketua Posbankum Baharudin, Kepada media ini menyampaikan bahwa lembaga yang ia nahkodai senantiasa berkomitmen menyelesaikan setiap perselisihan hukum di wilayahnya melalui pendekatan Restoratif Justice. Hal tersebut merupakan amanat yang melekat pada Posbankum selaku juru damai di tingkat desa, yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa demi mewujudkan keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, Yamin menyatakan lahan yang dijualnya kepada Hafid berasal dari pembelian atas nama almarhumah Hj. Aharia dan telah bersertifikat, sehingga menurutnya bukan tanah milik Mansur. Namun peninjauan langsung ke lokasi mengungkap fakta berbeda: bangunan yang dibangun Hafid justru berdiri di atas lahan yang diklaim Mansur.

Pencocokan batas tanah dan ukuran berdasarkan dokumen kepemilikan masing-masing pihak menunjukkan ketidaksesuaian yang nyata. Lokasi tanah bersertifikat atas nama Aharia yang dijual Yamin ternyata berada di tempat lain, sedangkan bangunan milik Hafid berdiri di lahan yang masuk dalam klaim Mansur.

Proses mediasi berlangsung cukup panjang namun tetap kondusif. Menjelang akhir pertemuan, Yamin meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dahulu bersama keluarganya, para pihak yang hadir menyepakati untuk menunggu hasil musyawarah keluarga tersebut sebelum melanjutkan langkah penyelesaian lebih lanjut.

Penulis: Juanda
Sumber: PanritaPost