PANRITAPOST.COM | KABUPATEN PARIGI MOUTONG, 18 Oktober 2026 — Media sosial seharusnya menjadi ruang komunikasi yang positif, namun ketika etika diabaikan, platform tersebut bisa berubah menjadi sarang penghinaan yang menyakiti orang lain. Inilah yang mendorong seorang pendidik untuk menempuh jalur hukum hari ini.
Herlina, yang akrab disapa Lina, Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al Mutadun Pangku di Desa Pangku sekaligus pemilik akun Mom’s Kembar, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama ImaNiar Firdaus Sa’ada ke Kantor Kepolisian Sektor Ampibabo, Minggu 18 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/64/IX/2026/Polsek Ampibabo.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan, Herlina yang berusia 36 tahun dan berprofesi sebagai tenaga pendidik, datang ke Polsek Ampibabo sekitar pukul 11.00 WITA dengan maksud melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook.
Berdasarkan kronologi yang tercatat, masalah bermula sejak bulan Agustus 2026, ketika Herlina menerima pesan masuk ke akun Facebook-nya. Masalah kemudian melebar dan melibatkan pihak lain. Puncaknya, pada rentang tanggal 16 hingga 18 Oktober 2026, terlapor memposting dan berkomentar di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dinilai mengandung unsur ancaman dan penghinaan.
Di antaranya, kalimat “Saya mau palungku ngana, knpaa sy mau kase picaa mulu mu” yang berarti saya akan membungkam atau memukul mulutmu, kenapa mulutmu terus saja saya minta diam. Selain itu, terdapat juga sebutan-sebutan yang merendahkan profesi pendidik seperti guru bodoh dan otak sapi, serta sebutan lain yang dianggap menghina.
Ditemui awak media di Kantor Redaksi Panritapost.com, Jalan Toibangka, Desa Ampibabo Utara, Lina menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat. Namun batas telah dilampaui ketika ucapan tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga merendahkan martabat profesi yang diembannya.
Saya tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat. Namun ketika ucapan sudah berupa ancaman, mulai merendahkan profesi saya sebagai pendidik, saya tidak bisa diam saja. Menghina seorang guru sama dengan merendahkan perjuangan mencerdaskan generasi bangsa, tegas Lina.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk menegaskan bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap warga negara berhak dihormati, termasuk di dunia maya.
Pihak Polsek Ampibabo yang menerima laporan melalui Brigadir Polisi Kepala I Ketut Widiana, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Laporan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Penulis: Moh. Umar






