PANRITAPOST.COM | PARIGI MOUTONG, 6 OKTOBER 2026 — Kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun 1, Desa Siniu, Kecamatan Siniu, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, diselesaikan melalui mediasi yang digelar hari ini, Selasa 6 Oktober 2026, di Ruang Rapat Kantor Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tuntutan materiil.

Kronologi Peristiwa

Masalah bermula dari ketidaksenangan tiga warga terhadap korban, inisial B (48 tahun). Korban sebelumnya telah menerima uang panjar untuk merawat perkebunan cabai, namun belum melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan. Hal ini memicu kemarahan, hingga terjadi pemukulan terhadap korban.

Tiga orang yang terlibat:

– An (30 tahun)

– Ac (35 tahun)

– MY (40 tahun)

Proses Mediasi

Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, S.Ip., C.P.L.A., didampingi Ketua Posbankum Ampibabo Utara Moh. Umar, M.M., C.J.I., serta Kepala Dusun II Liwan, hadir mendampingi proses penyelesaian bersama Pemerintah Desa Siniu yang diwakili Kaur Pemerintahan Sanwir.

Turut hadir mengawal jalannya mediasi:

– Bhabinkamtibmas Desa Siniu, Aipda Moh. Andi Rahman

Hasil Kesepakatan

Setelah berdiskusi secara kekeluargaan, dicapai kesepakatan:

✅ Para pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa

✅ Pihak korban memaafkan sepenuhnya dan tidak menuntut ganti rugi apa pun

✅ Kedua belah pihak berkomitmen hidup rukun kembali

Dalam pertemuan itu, korban menjelaskan alasan belum melaksanakan kesepakatan — uang panjar belum digunakan untuk pekerjaan karena ada keperluan mendesak di luar desa. Pihak pelaku menyatakan tetap berharap kesepakatan awal dapat dipatuhi bersama.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Penulis: Umar

Sumber: PanritaPost