PANRITAPOST.COM | BULUKUMBA, 21 September 2026 — Tiga bulan berlalu sejak meninggalnya almarhum Basir, namun santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi hak ahli waris belum juga cair. Sakina, putri almarhum, mengungkapkan kebingungan dan kekecewaannya kepada media ini, Kamis (17/9/2026), di kediaman kerabatnya di Dusun Batuhulang, Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
“Saya bingung, terlalu banyak persyaratan yang diminta. Padahal dari Pemerintah Desa Salassae kami sudah urus segala macam administrasi. Masalahnya, diminta Isbat Nikah dan Isbat Cerai, padahal jauh sebelum ayahanda meninggal, ayah dan ibu sudah lama berpisah dan ibu telah menikah lagi,” ungkap Sakina dengan nada kecewa.
Penjelasan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba, melalui Penata Pengendalian Operasional, Agus Ryanto Ade Putra, memberikan penjelasan di ruang pelayanan kantor cabang Bulukumba, Senin (21/9/2026):
“Sepanjang administrasi lengkap, proses klaim JKK dan JKM langsung diproses dalam 3 hari kerja dan dana ditransfer ke rekening ahli waris yang telah ditetapkan. Khusus bagi peserta yang meninggal dunia dan tidak memiliki buku nikah, maka penetapan ahli waris harus melalui Penetapan Pengadilan Agama.”
Agus menjelaskan bahwa persyaratan ini bukan buatan cabang Bulukumba, melainkan ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM .
Mengapa Harus Isbat Nikah?
Isbat Nikah adalah penetapan pengadilan yang mengesahkan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan hubungan hukum antara peserta dan ahli waris, sehingga dana santunan diserahkan kepada pihak yang benar-benar berhak secara hukum.
Namun, dalam kasus almarhum Basir, pasangan sudah berpisah dan ibu telah menikah lagi. Hal ini tentu menyulitkan proses pengurusan Isbat Nikah, sehingga pengurusan penetapan ahli waris menjadi lebih kompleks dan memerlukan waktu lebih lama.
Bulukumba: Cabang dengan Klaim Tertinggi di Sulsel
Sementara itu, data menunjukkan bahwa Cabang Bulukumba merupakan salah satu cabang dengan jumlah pengklaiman tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2025 saja, BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba telah menyalurkan total klaim sebesar Rp9.734.763.380 kepada 864 pekerja , yang meliputi:
– Jaminan Hari Tua (JHT): 563 penerima, Rp8.060.079.550
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 12 penerima, Rp211.349.650
– Jaminan Kematian (JKM): 28 penerima, Rp1.178.000.000
– Jaminan Pensiun (JP): 260 penerima, Rp273.334.180
– Beasiswa: 1 penerima, Rp12.000.000
Persyaratan Klaim JKK & JKM yang Sebenarnya
Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan , dokumen dasar yang diperlukan adalah:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi e-KTP peserta dan ahli waris
3. Surat Keterangan/Akta Kematian
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat berwenang
6. Buku Nikah — jika tidak ada, diganti dengan penetapan Pengadilan Agama
7. Buku rekening tabungan atas nama ahli waris
Saran untuk Keluarga
Kepada keluarga almarhum Basir, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba menyarankan: segera mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bulukumba. Dengan adanya penetapan pengadilan, proses pencairan dapat segera dilaksanakan dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada keluarga yang mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan klaim.
Penulis: Moh. Umar
Sumber: Panritapost.com








