PANRITAPOS.COM | PARIGI MOUTONG, 20 Oktober 2026 — Maraknya penawaran diklat dan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum di berbagai platform media sosial dinyatakan sah, asalkan penyelenggaranya merupakan lembaga yang terdaftar dan terakreditasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H.

Keterangan tersebut disampaikan melalui percakapan telepon WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menurut Sopian, kegiatan pembinaan oleh lembaga terhadap paralegal yang berada di bawah naungannya memang seharusnya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga.

Memang sah-sah saja lembaga yang menaungi paralegal melakukan pembinaan. Itu justru tugas dan tanggung jawab lembaga terhadap anggotanya. Namun yang perlu digarisbawahi, diklat paralegal yang diselenggarakan di tingkat Posbankum Desa maupun di wilayah Sulawesi Tengah secara resmi saat ini hanya diselenggarakan oleh 18 Organisasi Bantuan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum yang telah bermitra dan terakreditasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, ungkap Sopian.

Berikut adalah daftar 18 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di wilayah Sulawesi Tengah:

1. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat Sulteng, berdomisili di Kota Palu

2. Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng, berdomisili di Kota Palu

3. Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, berdomisili di Kota Palu

4. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kanoana, berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong

5. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Progresif Toli-Toli, berdomisili di Kabupaten Toli-Toli

6. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng (LBH Sulteng), berdomisili di Kota Palu

7. Perkumpulan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPS-HAM Sulteng), berdomisili di Kota Palu

8. Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU – Perempuan) Sulteng, berdomisili di Kota Palu

9. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kluonami, berdomisili di Kota Palu

10. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kluonami Cabang Banggai, berdomisili di Kabupaten Banggai

11. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Buol, berdomisili di Kabupaten Buol

12. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Poso Tentena, berdomisili di Kabupaten Poso

13. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah, berdomisili di Kota Palu

14. Posbakum Adin Toio Una-Una, berdomisili di Kabupaten Tojo Una-Una

15. Yayasan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulteng, berdomisili di Kota Palu

16. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Sulawesi Tengah, berdomisili di Kabupaten Sigi

17. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Donggala, berdomisili di Kabupaten Donggala

18. Yayasan Rumah Hukum Tadulako, berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong

Dengan demikian, lanjutnya, sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh 18 lembaga mitra yang terakreditasi tersebut jelas dapat diajukan untuk proses rekognisi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Rekognisi adalah proses pengesahan sertifikat pelatihan agar diakui secara resmi oleh negara. Setelah direkognisi, nama paralegal akan tercatat dalam Sistem Informasi Bantuan Hukum Nasional atau SIBAHN.

Kepada seluruh rekan paralegal, diharapkan untuk memastikan keberadaan dan status akreditasi lembaga penyelenggara sebelum mengikuti pelatihan, agar sertifikat yang diperoleh nantinya dapat diakui dan tercatat dalam Sistem Informasi Bantuan Hukum Nasional.

Penulis: (MU)

Editor : Panritapos