PANRITAPOST.COM | PARIMO, 4 September 2026 — Camat Ampibabo, Ramlin, S.Sos,. memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemasangan palang pembatas di jalan penghubung Desa Ampibabo Utara dan Desa Tombi, Jumat (4/9/2026) melalui pesan WhatsApp.

“Saya setuju, silahkan dibuatkan palang dengan catatan hanya melarang dan berlaku untuk tronton yang mengangkut alat berat. Dibuatkan pos jaga. Kiranya dalam pelarangan tersebut tidak ada pungli di palang, jadi murni melarang kendaraan alat berat untuk tidak melalui jalan tersebut karena merugikan masyarakat banyak,” tegas Camat Ramlin.

Keputusan ini merupakan langkah resmi dari pemerintah kecamatan untuk melindungi akses jalan desa yang terus rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Palang pembatas dan pos jaga nantinya akan berfungsi mengawasi lalu lintas kendaraan berat, namun tetap memberikan akses bagi warga dan kendaraan pribadi.

Camat Ramlin juga menegaskan dengan tegas agar pengawasan ini murni untuk kepentingan umum, tanpa ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar melindungi hak warga, bukan menjadi sumber pungutan baru.

Langkah ini disambut baik oleh warga Desa Ampibabo Utara yang selama ini menanggung kerugian atas rusaknya jalan desa akibat aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Tim Panritapost
Panritapost, 4 September